Judul : Begal Turis Dibekuk Polisi
link : Begal Turis Dibekuk Polisi
Begal Turis Dibekuk Polisi
Lombok Tengah, sasambonews.com. Seorang residivis pelaku curanmor dan tindak kejahatan terhadap wisatawan,PU alias Balok (35 tahun), Sabtu (11/2) berhasil diringkus jajaran Reskirim Polres Lombok Tengah.
Pelaku ditangkap di salah satu kamar kost di Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP.Arjuna menjelaskan, pelaku merupakan resedivis curanmor dengan korban orang asing dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2016 lalu. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain, yakni RE (36) dan UW (30) yang sudah diproses terlebih dahulu .
Dikaakannya, pelaku biasanya melancarkan aksinya dengan berpura pura menjadi pemandu wisata. Saat korbannya lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang digunakan korbannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Loteng. |wis
Demikianlah Artikel Begal Turis Dibekuk Polisi
Sekianlah artikel Begal Turis Dibekuk Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Begal Turis Dibekuk Polisi dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/02/begal-turis-dibekuk-polisi.html