Beraksi di Warung Kopi, Bandar Judi Dadu Kopyok Diringkus Polisi

Beraksi di Warung Kopi, Bandar Judi Dadu Kopyok Diringkus Polisi - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Beraksi di Warung Kopi, Bandar Judi Dadu Kopyok Diringkus Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Beraksi di Warung Kopi, Bandar Judi Dadu Kopyok Diringkus Polisi
link : Beraksi di Warung Kopi, Bandar Judi Dadu Kopyok Diringkus Polisi

Baca juga


    Beraksi di Warung Kopi, Bandar Judi Dadu Kopyok Diringkus Polisi

    Tersangka bandar judi dadu kopyok yang diamankan polisi.
    BLORA. Kepolisian Sektor (Polsek) Tunjungan Polres Blora berhasil menangkap seorang kakek warga Dusun Setro, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora karena kedapatan main sekaligus menjadi bandar judi dadu kopyok di warung kopi miliknya sendiri. Ia adalah Sukarman (58), yang kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    "Penangkapan terhadap penjudi dadu kami lakukan bersama anggotanya pada hari Kamis (15/6) lalu sekitar pukul 16.30 Wib. Di lokasi kejadian hanya menangkap satu orang. Tersangka ditangkap setelah mengocok dadu," kata Kapolsek Tunjungan AKP Supriyo, S.H, kemarin.

    Ia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan di Dusun Setro, Desa Tamanrejo itu bermula dari laporan warga tentang adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Setelah ditelusuri memang ada permainan judi dadu yang melibatkan beberapa orang, selanjutnya dilakukan penggerebekan dilokasi perjudian.

    Selain mengamankan pelaku diduga sebagai bandar judi, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, tiga set dadu beserta beberan, 1 buah tikar, tempat kantong uang, selain itu uang tunai hasil tombokan Rp 276 ribu.

    "Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan. Pelaku ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," tegas AKP Supriyo.

    Saat diintrograsi petugas, tersangka mengaku sebagai bandar judi dadu yakni dengan cara mengocok 3 dadu didalam kocokan atau dandang kecil. Tersangka menambahkan dirinya menjadi Bandar judi dadu kopyok di warungnya untuk menambah penghasilan. (res-ib)


    Demikianlah Artikel Beraksi di Warung Kopi, Bandar Judi Dadu Kopyok Diringkus Polisi

    Sekianlah artikel Beraksi di Warung Kopi, Bandar Judi Dadu Kopyok Diringkus Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Beraksi di Warung Kopi, Bandar Judi Dadu Kopyok Diringkus Polisi dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/06/beraksi-di-warung-kopi-bandar-judi-dadu.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :