Polsek Rajeg Tangkap Pengedar Obat Illegal

Polsek Rajeg Tangkap Pengedar Obat Illegal - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polsek Rajeg Tangkap Pengedar Obat Illegal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polsek Rajeg Tangkap Pengedar Obat Illegal
link : Polsek Rajeg Tangkap Pengedar Obat Illegal

Baca juga


Polsek Rajeg Tangkap Pengedar Obat Illegal

Tangerang, info breaking news Setelah sukses dalam pengungkapan kasus narkoba berjenis sabu-sabu  seberat 1 ton di wilayah Banten oleh jajaran Polri serta BNN, kini pihak Polsek Rajeg Kab.Tangerang telah berhasil mengamankan salah satu penjual obat penenang penghancur generasi muda yang sudah meresahkan masyarakat luas.

 Belakangan ini banyak beredar obat excimer dan tramadol di apotik ilegal yang berada di kawasan wilayah tengah dan utara Kabupaten Tangerang, seperti yang terjadi di Kampung Baru Rt 019/005 Desa Pengarengan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Berbekal informasi dari masyarakat, unit Reskrim Polsek Rajeg berhasil membekuk pria berinisial SYS (24) pada pukul 13.30 Jumat 28/07/2017. Pria asal Aceh ini tak bisa berkutik saat dibekuk polisi karena didalam kantong celananya ditemukan 68 bungkus obat jenis exsimer dan tramadol, beserta uang sebesar Rp 850.000 hasil penjualan obat tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Rajeg.

Kapolsek Rajeg AKP Ambarita membenarkan peristiwa penangkapan pelaku pria asal Aceh, menurutnya jajaran Polsek Rajeg saat ini sering menerima info adanya penjualan obat jenis exsimer dan tramadol. Obat jenis tersebut tidak boleh dierjual belikan secara bebas, terkecuali ada izin dari Dinas Kesehatan, karena jika obat tersebut dikonsumsi secara terus menerus maka akan berdampak kepada kesehatan.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti , karena sudah meresahkan masyarakat," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuat sambung AKP Ambarita, pelaku akan kami jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman diatas empat tahun.

"Kami menghimbau kepada warga untuk bisa melaporkan jika ada apotik atau toko obat yang menjual obat obatan jenis exsimer dan tramadol karena obat ini tidak boleh dijual secara bebas,"tandasnya. ***Johanda Sianturi..


Demikianlah Artikel Polsek Rajeg Tangkap Pengedar Obat Illegal

Sekianlah artikel Polsek Rajeg Tangkap Pengedar Obat Illegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polsek Rajeg Tangkap Pengedar Obat Illegal dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/08/polsek-rajeg-tangkap-pengedar-obat.html

Subscribe to receive free email updates: