Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS 2018 Resmi Naik

Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS 2018 Resmi Naik - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS 2018 Resmi Naik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS 2018 Resmi Naik
link : Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS 2018 Resmi Naik

Baca juga


Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS 2018 Resmi Naik

BERITAPNS.COM--Menjelang Libur akhir pekan yang panjang, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres terkait Tunjangan Kinerja PNS dan pegawai lainnya untuk tahun 2018 pada beberapa kementerian dan lembaga. Rata-rata mengalami peningkatan dengan kisaran puluhan juta rupiah. Hal ini tentu mempertimbangkan kinerja PNS dalam penetapan Tunjangan Kinerja yang akan diterima. 



Berikut daftar Tunjangan Kinerja PNS 2018 yang telah ditetapkan presiden melalui Perpres yang telah ditandangani Bapak Joko Widodo. 

1. Tunjangan Kinerja PNS Kementeran BUMN dan PAN RB
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut dikutip dari laman Setkab, Kamis (21/12).
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya: 

Tunjangan Kinerja PNS dan Pegawai lainnya di bawah Kementerian BUMN dan PAN RB berkisar antara Rp. 2.531.250 hingga Rp. 33.240.000 per bulan tergantung kelas jabatannya. 

2. Tunjangan Kinerja PNS Kemenko PMK dan Polhukam

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya :

PNS dan Jabatan lainnya di Kemenko PMK dan Polhukam akan diguyur Tunjangan Kinerja berkisar antara Rp. 1.968.000 hingga Rp. 29.085.000 perbulan pada Tahun 2018 mendatang. 

3. Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PPN dan Kemenkumham

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/ Bappenas, dan Peraturan Presiden Nomor: 130 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkumham

Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya

Dari data di atas, Jumlah Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian PPN dan Kemenkumham berkisar antara Rp. 2.531.250 hingga Rp. 33.240.000 per bulan.

sumber : merdeka.com dan Setkab.go.id

Demikian informasi mengenai kenaikan tunjangan Kinerja pns di berbagai kementerian ini semoga bermanfaat, jangan lupa di like dan share ya berita ini. Terima kasih


Demikianlah Artikel Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS 2018 Resmi Naik

Sekianlah artikel Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS 2018 Resmi Naik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS 2018 Resmi Naik dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2017/12/presiden-jokowi-teken-perpres-tunjangan.html

Subscribe to receive free email updates: