Judul : Dana Kampanye Pilkada Maluku Utara Maksimal Rp85 Miliar
link : Dana Kampanye Pilkada Maluku Utara Maksimal Rp85 Miliar
Dana Kampanye Pilkada Maluku Utara Maksimal Rp85 Miliar
BERITA MALUKU. KPU dan partai politik (parpol) di Maluku Utara (Malut) menyepakati batas maksimal anggaran kampanye calon gubernur/wakil gubernur Malut tahun 2018 sebesar Rp85 miliar.
"Untuk anggaran sebesar Rp85 miliar telah disepakati seluruh parpol," kata Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo di Ternate, Selasa (6/2/2018).
Menurut dia, sesuai dengan draf yang disusun KPU senilai Rp75 miliar untuk setiap pasangan calon, tetapi dana tersebut dinilai terlalu kecil untuk digunakan selama pelaksanaan kampanye.
Sebab, wilayah geografis Malut yang sebagian besar merupakan laut akan membutuhkan dana cukup besar untuk melakukan kampanye di 10 kabupaten/kota di wilayah Malut.
Sedangkan untuk draf yang disusun KPU akan disesuaikan dengan kebutuhan seperti alat peraga kampanye (APK), rapat terbatas dan rapat umum, karena untuk setiap kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp1 miliar.
Pasangan calon telah mengusulkan untuk dana kampanye setiap kabupaten/kota seharusnya Rp2 miliar.
"Tentunya dana kampanye pilkada harus dilaporkan berasa dari mana, terutama sumbangan dari perusahaan maupun secara perorangan yang telah ditetapkan Rp750 juta setiap perusahaan dan Rp75 juta per orang," katanya.
Dia menambahkan, untuk LPPDK diperbolehkan bisa diserahkan sehari sebelum berakhirnya masa kampanye 23 Juni, dimana laporan dana kampanye akan diberikan ke auditor.
"Untuk itu, kami akan bersama tim kampanye membahas mengenai batasan dana kampanye, mulai dari KPU yang melekat pada APD dan milik pasangan calon yang bertarung di pilkada nanti," ujarnya.
Menurut Syahrani Somadayo, terkait dengan pendaftar bakal calon yang berakhir 10 Januari lalu, pihaknya telah memeriksa satu-satu seluruh dokumen, kalau ada kekurangan dan ada yang salah agar bisa dibenahi.
Sementara itu, empat pasangan calon yang akan maju di pilkada Malut diantaranya pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar yang didukung koalisi Partai Golkar dan PPP, pasangan calon Muhammad Kasuba-Abdul Madjid Husen yang mendapatkan rekomendasi PKS, PAN dan Gerindra.
Sedangkan, pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin (Burhan/Jadi) yang diusung koalisi Partai Hanura, PBB, Demokrat, Nasdem dan PKB serta pasangan calon Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali yang didukung koalisi PDIP dan PKPI.
"Untuk anggaran sebesar Rp85 miliar telah disepakati seluruh parpol," kata Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo di Ternate, Selasa (6/2/2018).
Menurut dia, sesuai dengan draf yang disusun KPU senilai Rp75 miliar untuk setiap pasangan calon, tetapi dana tersebut dinilai terlalu kecil untuk digunakan selama pelaksanaan kampanye.
Sebab, wilayah geografis Malut yang sebagian besar merupakan laut akan membutuhkan dana cukup besar untuk melakukan kampanye di 10 kabupaten/kota di wilayah Malut.
Sedangkan untuk draf yang disusun KPU akan disesuaikan dengan kebutuhan seperti alat peraga kampanye (APK), rapat terbatas dan rapat umum, karena untuk setiap kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp1 miliar.
Pasangan calon telah mengusulkan untuk dana kampanye setiap kabupaten/kota seharusnya Rp2 miliar.
"Tentunya dana kampanye pilkada harus dilaporkan berasa dari mana, terutama sumbangan dari perusahaan maupun secara perorangan yang telah ditetapkan Rp750 juta setiap perusahaan dan Rp75 juta per orang," katanya.
Dia menambahkan, untuk LPPDK diperbolehkan bisa diserahkan sehari sebelum berakhirnya masa kampanye 23 Juni, dimana laporan dana kampanye akan diberikan ke auditor.
"Untuk itu, kami akan bersama tim kampanye membahas mengenai batasan dana kampanye, mulai dari KPU yang melekat pada APD dan milik pasangan calon yang bertarung di pilkada nanti," ujarnya.
Menurut Syahrani Somadayo, terkait dengan pendaftar bakal calon yang berakhir 10 Januari lalu, pihaknya telah memeriksa satu-satu seluruh dokumen, kalau ada kekurangan dan ada yang salah agar bisa dibenahi.
Sementara itu, empat pasangan calon yang akan maju di pilkada Malut diantaranya pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar yang didukung koalisi Partai Golkar dan PPP, pasangan calon Muhammad Kasuba-Abdul Madjid Husen yang mendapatkan rekomendasi PKS, PAN dan Gerindra.
Sedangkan, pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin (Burhan/Jadi) yang diusung koalisi Partai Hanura, PBB, Demokrat, Nasdem dan PKB serta pasangan calon Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali yang didukung koalisi PDIP dan PKPI.
Demikianlah Artikel Dana Kampanye Pilkada Maluku Utara Maksimal Rp85 Miliar
Sekianlah artikel Dana Kampanye Pilkada Maluku Utara Maksimal Rp85 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dana Kampanye Pilkada Maluku Utara Maksimal Rp85 Miliar dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/02/dana-kampanye-pilkada-maluku-utara.html