Judul : Residivis Cabul di Pulau Banda Divonis Tujuh Tahun Penjara
link : Residivis Cabul di Pulau Banda Divonis Tujuh Tahun Penjara
Residivis Cabul di Pulau Banda Divonis Tujuh Tahun Penjara
BERITA MALUKU. Rusli Masud alias Abang Nyong (62), residivis kasus pencabulan di Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata ketua majelis hakim PN setempat, Mathius, Selasa (6/2/2018).
Selain vonis tujuh tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta rupiah subsider satu bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah menimbulkan trauma bagi saksi korban maupun rasa malu bagi keluarga, dan terdakwa sudah pernah divonis delapan tahun penjara dalam perkara yang sama.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kacabjari Ambon di Banda Naira Geo Dwi Movrian yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis selama 10 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Djidon Batmomolin menyatakan menerima, tetapi JPU masih pikir-pikir sehingga diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada Rabu, (16/8) 2017 sekitar pukul 15.00 WIT, bertempat di hutan Lakui, Desa Lonthor tepatnya di blok kebun pala milik Oksen Ali.
Ketika itu terdakwa melambaikan tangan terhadap korban di rumahnya untuk mengikuti terdakwa ke dalam hutan lalu menyuruh korban menurunkan celana panjangnya sampai di bagian lutut serta membuka baju kaos.
"Saat terdakwa menindih korban, saksi Polan Mudjid melihat peristiwa itu dan sempat berteriak tetapi terdakwa langsung melarikan diri," kata jaksa.
Terdakwa juga sempat korban untuk menikah, tetapi dia tidak mengetahui saat itu korban baru berusia 17 tahun dan tidak terdapat perkawinan bawah umur di Desa Lonthor.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata ketua majelis hakim PN setempat, Mathius, Selasa (6/2/2018).
Selain vonis tujuh tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta rupiah subsider satu bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah menimbulkan trauma bagi saksi korban maupun rasa malu bagi keluarga, dan terdakwa sudah pernah divonis delapan tahun penjara dalam perkara yang sama.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kacabjari Ambon di Banda Naira Geo Dwi Movrian yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis selama 10 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Djidon Batmomolin menyatakan menerima, tetapi JPU masih pikir-pikir sehingga diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada Rabu, (16/8) 2017 sekitar pukul 15.00 WIT, bertempat di hutan Lakui, Desa Lonthor tepatnya di blok kebun pala milik Oksen Ali.
Ketika itu terdakwa melambaikan tangan terhadap korban di rumahnya untuk mengikuti terdakwa ke dalam hutan lalu menyuruh korban menurunkan celana panjangnya sampai di bagian lutut serta membuka baju kaos.
"Saat terdakwa menindih korban, saksi Polan Mudjid melihat peristiwa itu dan sempat berteriak tetapi terdakwa langsung melarikan diri," kata jaksa.
Terdakwa juga sempat korban untuk menikah, tetapi dia tidak mengetahui saat itu korban baru berusia 17 tahun dan tidak terdapat perkawinan bawah umur di Desa Lonthor.
Demikianlah Artikel Residivis Cabul di Pulau Banda Divonis Tujuh Tahun Penjara
Sekianlah artikel Residivis Cabul di Pulau Banda Divonis Tujuh Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Residivis Cabul di Pulau Banda Divonis Tujuh Tahun Penjara dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/02/residivis-cabul-di-pulau-banda-divonis.html