10 Poin Penting Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010

10 Poin Penting Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 10 Poin Penting Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 10 Poin Penting Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010
link : 10 Poin Penting Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010

Baca juga


    10 Poin Penting Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010

    Pengadaan.web.id - Perpres No. 16 Tahun 2018 pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan berlaku Juli 2018. 10 perubahan penting dalam Perpres PBJ Baru dibandingkan Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya sebagai berikut:



    1. Lebih Sederhana
    Perpres PBJ Baru direncanakan memiliki 15 Bab dengan 98 pasal, lebih sederhana dibandingkan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang memiliki 19 Bab dengan 139 Pasal. Selain jumlah pasalnya yang lebih sedikit, Perpres PBJ Baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma pengadaan. Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.

    2. Agen Pengadaan
    Dalam Perpres Baru akan diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I.
    Mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilhan bilamana dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.
    Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksakan oleh suatu satker, sementara satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri.

    3. Swakelola Tipe Baru
    Bila pada Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya kita mengenai 3 tipe swakelola, maka pada Perpres PBJ Baru dikenal dengan 4 tipe swakelola. Tipe keempat yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dll.

    4. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan
    Melihat banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci didalam Perpres PBJ Baru. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.

    5. Perubahan Istilah
    Perpres PBJ Baru akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.

    6. Otonomi BLU Untuk Mengatur Pengadaan Sendiri 
    Perpres PBJ Baru akan menekankan bahwa BUMN/BUMD dan BLU Penuh untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU.
    Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tatacara pengadaannya tidak terjebak sekedar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perpres Pengadaan Pemerintah.

    7. ULP menjadi UKPBJ
    Istilah ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang merupakan nama generic untuk menunjukan organisasi pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

    8. Batas Pengadaan Langsung
    Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp.200 juta.

    9. Jaminan Penawaran
    Jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan konstruksi untuk pengadaan diatas Rp.10 Milyar.

    10. Jenis Kontrak 
    Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.


    Demikianlah Artikel 10 Poin Penting Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010

    Sekianlah artikel 10 Poin Penting Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel 10 Poin Penting Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/03/10-poin-penting-perbedaan-perpres-no-16.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :