Komnas HAM Bentuk Tim Khusus tuk Selesaikan Kasus Novel Baswedan

Komnas HAM Bentuk Tim Khusus tuk Selesaikan Kasus Novel Baswedan - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Komnas HAM Bentuk Tim Khusus tuk Selesaikan Kasus Novel Baswedan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Komnas HAM Bentuk Tim Khusus tuk Selesaikan Kasus Novel Baswedan
link : Komnas HAM Bentuk Tim Khusus tuk Selesaikan Kasus Novel Baswedan

Baca juga


    Komnas HAM Bentuk Tim Khusus tuk Selesaikan Kasus Novel Baswedan


    Jakarta, Infobreakingnews – Demi menghindari kecurigaan publik terhadap aparat penegak hukum, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim khusus pemantauan penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

    "Jadi tim ini akan menghasilkan rekomendasi dalam tiga bulan ke depan dan disampaikan kepada insititusi terkait, KPK ya KPK, Polri ya ke Polri," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhary Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

    Kasus ini dinilai telah menyedot perhatian masyarakat sehingga sudah sepatutnya mengundang elemen publik bergabung dalam tim. Karena itu dalam tim ini bergabung sejumlah nama dari beragam latar belakang dan profesi, antara lain Franz Magnis Suseno, Prof Abdul Munir, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanto. Dari Komisioner Komnas HAM sendiri ada Ahmad Taufan Damanik, Sandrayati Moniaga, dan juga Choirul Anam.

    Lantaran sifatnya yang berupa rekomendasi, Komnas HAM mengaku tidak memiliki kewenangan lebih. Terlebih hingga kini Presiden pun belum merespons desakan untuk dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

    "Jadi rekomendasi Komas HAM sewajarnya ditaati pemerintah, tapi ini tergantung political will pemerintah sendiri ya," jelas Sandrayati Moniaga, Komisioner HAM yang dipilih menjadi ketua tim.

    Dijelaskan, Komnas HAM bergerak membentuk tim ini atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan guna mendorong percepatan penanganan kasus.

    Diketahui sebelumnya KPK menyebut pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) merupakan kebijakan politik Presiden Jokowi. Namun, hingga saat ini KPK mengaku masih menunggu keputusan Jokowi terkait pembentukan tim untuk mengungkap penyerang air keras Novel Baswedan tersebut.

    "KPK saya kira sederhana saja, kita tunggu saja bagaimana pilihan atau kebijakan politik yang akan diambil oleh Presiden. Apakah membentuk TGPF untuk mendukung Polri atau tetap akan menunggu proses yang berjalan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 26 Februari 2018.

    Menurut dia, hingga kini Jokowi masih mempercayakan Polri untuk mengungkap pelaku penyerangan Novel Baswedan. Kendati begitu, Febri menuturkan yang menjadi target lembaga antirasuah saat ini adalah penyerang ditemukan.

    "Saya kira bukan domain KPK untuk percaya atau tidak percaya. Ini soal apakah sikap, pilihan, atau kebijakan politik akan diambil atau tidak," ucap dia. ***Siswo Pramono



    Demikianlah Artikel Komnas HAM Bentuk Tim Khusus tuk Selesaikan Kasus Novel Baswedan

    Sekianlah artikel Komnas HAM Bentuk Tim Khusus tuk Selesaikan Kasus Novel Baswedan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Komnas HAM Bentuk Tim Khusus tuk Selesaikan Kasus Novel Baswedan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/03/komnas-ham-bentuk-tim-khusus-tuk.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :