Sidang Perkara Memasuki Pekarangan Tanpa Izin Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Fakta

Sidang Perkara Memasuki Pekarangan Tanpa Izin Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Fakta - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sidang Perkara Memasuki Pekarangan Tanpa Izin Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Fakta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sidang Perkara Memasuki Pekarangan Tanpa Izin Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Fakta
link : Sidang Perkara Memasuki Pekarangan Tanpa Izin Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Fakta

Baca juga


Sidang Perkara Memasuki Pekarangan Tanpa Izin Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Fakta

Berpose bersama saksi Muhamad Uca & Aca Sasmita, saksi sejarah terkait dengan
lahan tanah di Desa Margamulya

Karawang, Info Breaking News - Persidangan perkara pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 167 KUHP dengan terdakwa Prof. Dr. JW. Limbong, PhD kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (03/05/2018) dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi fakta yang meringankan.

Kuasa hukum terdakwa, Kusnadi, SH, MH, LLM dari Kantor Hukum KUS&CO, telah menghadirkan ke hadapan persidangan 2 (dua) orang saksi yakni Muhamad Uca (78), salah satu petani di Desa Margamulya yang telah mengoper-alihkan tanah garapannya pada terdakwa. Saksi yang lain adalah Aca Sasmita (72) tokoh masyarakat di Desa Margamulya yang dijadikan saksi sejarah terhadap lahan tanah yang dijadikan tempat kejadian perkara tindak pidana (locus delicti).

Ketika ditanyakan oleh Kusnadi tentang bagaimana kondisi dan situasi pada saat saksi pertama kali memasuki dan menggarap lahan tanah di Desa Margamulya serta apakah keduanya melihat atau menemukan patok-patok batas tanah ataupun Plang PT Pertiwi Lestari bertuliskan Larangan Menggarap Tanah pada saat pertama kali atau bahkan selama saksi menggarap dan menguasai tanah tersebut sejak 1970, kedua saksi fakta tersebut menyampaikan bahwa pada saat menggarap lahan tanah untuk pertama kali kondisi tanah tersebut merupakan tanah kosong yang gersang dan penuh semak belukar.

Mereka juga mengaku tidak pernah melihat atau bahkan menemukan patok-patok maupun plang PT Pertiwi Lestari selama menggarap dan menguasai tanah tersebut,  sampai pada sekitar tahun 2016 PT PL mulai membangun pagar beton permanen dan mulai memasang plang PT PL sejak sekitar tahun 2017. 

"Pada saat saksi pertama kali menggarap tanah garapan di tahun 1970, apakah pernah melihat ada tanaman pohon karet maupun kelapa sawit diarea tersebut?" tanya Jaksa Penuntut Umum Hermawan, S.H.

Pertanyaan tersebut segera dibantah oleh Aca yang menjawab dengan tegas bahwa selama tahun 1970 sampai sekarang tidak pernah ada pepohonan karet maupun kelapa sawit di area Desa Margamulya. Uca juga menerangkan pada saat pertama kali menggarap di tahun 1995 maupun Aca yang menggarap sejak tahun 1970 yang lahan tanah garapannya berdekatan dengan tanah terdakwa, menyatakan bahwa sebelum mereka menggarap telah terdapat ratusan para petani penggarap yang lebih dahulu menggarap lahan tanah kosong tersebut sejak tahun 1960-an. 

Pada saat dipertanyakan terkait dengan siapa yang bertanggung jawab atas fotocopy surat-surat pengoperalihan tanah garapan yang dipegang oleh Saksi Uca oleh JPU Hermawan, SH, maka advokat Kusnadi, SH, MH, LLM segera mengajukan keberatan pada Majelis Hakim karena pertanyaan JPU dianggap tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan saksi.

Hal tersebut dikarenakan pembuatan surat-surat pengoperalihan tanah garapan merupakan klausul baku yang diatur dalam KUHPerdata selama materi dari perjanjian tersebut disepakati oleh para pihak. Pernyataan tersebut dipertegas kembali oleh terdakwa Limbong, bahwa draft surat-surat tersebut merupakan format yang telah dikeluarkan oleh BPN.

Terkait dengan jalan umum Kutatandingan yang telah dipagar beton secara permanen, dipertanyakan pula oleh JPU Agung, SH., apakah ada jalan alternatif yang digunakan masyarakat untuk keluar masuk desa. Pertanyaan itu dijawab Aca secara tegas bahwa tidak ada jalan alternatif karena memang jalan umum Kutatandingan adalah jalan satu-satunya bagi masyarakat untuk keluar masuk antar desa.

Terdakwa Limbong mempertanyakan terkait dengan kehidupan dua orang saksi, Aca dan Uca, setelah rumah dan tanah garapannya dihancurkan dan dirusak oleh PT PL. Mereka pun menjawab bahwa sekarang mereka menganggur dan tidak ada lagi pegangan sumber penghidupannya. Mereka juga tidak mendapatkan ganti rugi atas tanah garapan yang telah digarapnya selama bertahun-tahun ini.

Terhadap kedua kesaksian tersebut terdakwa membenarkan seratus persen keterangan yang disampaikan dan persidangan selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Jumat, 11 Mei 2018 pada pukul 11.00 wib di PN Karawang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Dr. Chairul Huda, SH, MH dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. ***Philippus



Demikianlah Artikel Sidang Perkara Memasuki Pekarangan Tanpa Izin Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Fakta

Sekianlah artikel Sidang Perkara Memasuki Pekarangan Tanpa Izin Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Fakta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sidang Perkara Memasuki Pekarangan Tanpa Izin Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Fakta dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/05/sidang-perkara-memasuki-pekarangan.html

Subscribe to receive free email updates: