Judul : Tim Eksekusi JPU Kejari Jakut Kembali Tangkap Tahanan yang Kabur Selama 2 Tahun
link : Tim Eksekusi JPU Kejari Jakut Kembali Tangkap Tahanan yang Kabur Selama 2 Tahun
Tim Eksekusi JPU Kejari Jakut Kembali Tangkap Tahanan yang Kabur Selama 2 Tahun
![]() |
Tim Kejari Jakut Saat mengeksekusi Hengky buronan terpidana narkoba |
Jakarta, Infobreakingnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kembali menorehkan keberhasilanya.
Setelah kabur selama 2 tahun pada saat proses persidangan, terpidana Hengky Sutejo bin Aldi kini kembali masuk kedalam jeruji besi setelah Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kasi Intelijen Toto Roedyanto bersama Timy Wolya serta aparat terkait menangkap dan mengeksekusi Hengky.
Hengky adalah terpidana perkara narkoba dengan barang bukti 4 kg Sabu. Hengky bin Aldi ditangkap hari Kamis (3/5/2018) langsung dijebloskan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Sulawesi Selatan.
Proses Tangkap Buron (Tabur) tersebut terlaksana berkat kerjasama yang baik antara jajaran Kejaksaan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Eksekusi terhadap terpidana Hengky Sutejo adalah dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor:1404/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 20 Januari 2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hengky selanjutnya akan mendekam dalam penjara selama 20 tahun. ***Dewi
Demikianlah Artikel Tim Eksekusi JPU Kejari Jakut Kembali Tangkap Tahanan yang Kabur Selama 2 Tahun
Sekianlah artikel Tim Eksekusi JPU Kejari Jakut Kembali Tangkap Tahanan yang Kabur Selama 2 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tim Eksekusi JPU Kejari Jakut Kembali Tangkap Tahanan yang Kabur Selama 2 Tahun dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/05/tim-eksekusi-jpu-kejari-jakut-kembali.html