Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penipu Ulung

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penipu Ulung - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penipu Ulung, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penipu Ulung
link : Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penipu Ulung

Baca juga


Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penipu Ulung

Terdakwa Tedja Widjaja saat sidang putusan sela, Kamis (22/11/2018)

Jakarta, Info Breakingnews – Majelis hakim yang diketuai Tugiyanto S.H., M.H. menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Tedja Widjaja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam sidang putusan sela yang dibacakan hari ini, Kamis (22/11/2018) di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Oleh karena itu majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrick Adhar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk melanjutkan persidangan melakukan pemeriksaan pokok perkara hari Rabu (28/11/2018) mendatang.

Majelis hakim Tugiyanto didampingi dua hakim anggota Salman S.H. dan Sarwono S.H. meminta agar JPU serta kuasa hukum terdakwa supaya segera melengkapi bukti-bukti untuk persidangan pembuktian pada pokok perkara.

Majelis hakim dalam putusan sela tersebut menyatakan keberatan-keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa sudah masuk ranah pokok perkara, yakni ukuran tanah yang tidak sesuai dengan ukuran tanah yang sebenarnya.

"Apa yang menjadi keberatan terdakwa atas dakwaan JPU sudah masuk pada pokok perkara. Oleh sebab itu majelis hakim memerintahkan JPU mengahadirkan terdakwa pada persidangan pemeriksaan pokok perkara," ujar Tugiyanto pada putusannya.

Sebelumnya JPU Fedrick Adhar mendakwa terdakwa Tedja Widjaja melanggar Pasal 372 dan378 KUHP karena dengan segaja memalsukan sertifikat tanah milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) dengan memecah PBB-P2 dan
menggunakan dokumen palsu.

Ketua Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Bambang Sulistomo yang didampingi Purek Rajes dan Berlin Pangaribuan beserta ratusan mahasiswa UTA'45 menyatakan bangga kepada Majelis hakim yang telah menolak eksepsi terdakwa penipu Tedja Widjaja.

"Inilah kemenangan kami hari ini perlu dicatat bahwa majelis hakim yang telah menilai secara objektif dan mempertimbangkan putusan selanya. Ini artinya ada keadilan bagi rakyat. Dan secara khusus untuk UTA'45 ini adalah milik rakyat dan kita berjuang untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang menuntut ilmu. Dikampus tercinta ini. Semoga keadilan dapat ditegakkan di negara hukum Indonesia ini," kata salah satu mahasiswa yang memimpin orasi sebelum dan sesudah sidang.

"Janganlah yang kuat yang berkuasa, sedangkan yang lemah tertindas. Inilah harapan kami selaku pendidik biarlah yang berjuang dan bekerja keras yang mendapatkan haknya. Janganlah dengan tipu-menipu dan intimidasi," kata Bambang Sulistomo.

Bambang yang turut melaporkan terdakwa Tedja Wijaya ke KPK beberapa waktu lalu atas dugaan  suap Rp 1 miliar ke kepala PPURD Tanjung Priok juga menyatakan kesiapannya menjadi saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan terdakwa Tedja Widjaja terhadap lahan kampus UTA'45.

"Saya sudah siap jadi saksi. Kapanpun dimanapun saya akan hadir sebab saya memiliki bukti-bukti bahwa terdakwa Tedja Widjaja telah mendapatkan lahan Yayasan UTA'45 secara illegal," tegas Bambang usai mendengarkan penolakan hakim terhadap eksepsi terdakwa Tedja Widjaja. ***Philipus



Demikianlah Artikel Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penipu Ulung

Sekianlah artikel Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penipu Ulung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penipu Ulung dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/11/majelis-hakim-tolak-eksepsi-penipu-ulung.html

Subscribe to receive free email updates: