Rakor Pengamanan Pemilu Dan Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017

Rakor Pengamanan Pemilu Dan Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rakor Pengamanan Pemilu Dan Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rakor Pengamanan Pemilu Dan Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017
link : Rakor Pengamanan Pemilu Dan Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017

Baca juga


Rakor Pengamanan Pemilu Dan Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017

PROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengamanan dan Sosialisasi Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, Rabu (21/11/2018) di Pendopo Kabupaten Probolinggo.

Hadir pada rakor tersebut Bupati Probolinggo Hj. Puput Tantriana Sari, SE, beserta anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Probolinggo.

Rakor ini merupakan sinergi Bakesbangpol dengan KPU Kabupaten Probolinggo yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak-hak politiknya dan kesadaran untuk berpartisipasi dalam proses demokratisasi.

Tema yang diusung pada Rakor tersebut adalah "Dengan semangat guyub rukun kita sukseskan agenda demokrasi 2019 yang cerdas dan bermartabat tanpa isu sara, hoax dan ujaran kebencian di Kabupaten Probolinggo."

Bupati Tantri pada sambutannya saat membuka rakor menghimbau agar Pemilu serentak kemarin dijadikan acuan dan sebagai pembelajaran dalam pelaksanaan Pemilu 2019, "Mari wujudkan Pemilu 2019 sebagai Pemilu yang berkualitas dan berdemokrasi," ajaknya.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo H. Muhammad Zubaidi, M.Pd.I dalam paparannya, menjelaskan, ditetapkannya Peraturan Pemilu adalah untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu serta mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.

Sementara itu Kepala Bakesbangpol Agus Mukson menjelaskan, Rakor dan sosialisasi tersebut untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif tahun 2019.(y0no/Yuli)


Demikianlah Artikel Rakor Pengamanan Pemilu Dan Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017

Sekianlah artikel Rakor Pengamanan Pemilu Dan Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rakor Pengamanan Pemilu Dan Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/11/rakor-pengamanan-pemilu-dan-sosialisasi.html

Subscribe to receive free email updates: