Ahok Minta Jokowi dan Kapolri Beri Perlindungan Hukum

Ahok Minta Jokowi dan Kapolri Beri Perlindungan Hukum - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ahok Minta Jokowi dan Kapolri Beri Perlindungan Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ahok Minta Jokowi dan Kapolri Beri Perlindungan Hukum
link : Ahok Minta Jokowi dan Kapolri Beri Perlindungan Hukum

Baca juga


Ahok Minta Jokowi dan Kapolri Beri Perlindungan Hukum



Jakarta, Info Breaking News – The Tiau Hok alias Ahok, sang pencari keadilan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan perkara lahan di Jalan Kapuk Indah dan Jalan Kapuk Kencana.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sudah memutuskan bahwa dua areal lahan tersebut merupakan milik Ahok secara sah. Namun, hingga kini Ahok belum bisa menguasai sepenuhnya lantaran lawannya berperkara kerap membuat ulah.

Adalah Candra Gunawan, sosok yang menjadi lawan dari Ahok. Ia pernah mengklaim atau menggugat tanah yang  dipersengketakan  selama 11 tahun tersebut sebagai miliknya. Tak rela kedua lahan tersebut jatuh ke tangan Ahok, Candra dan kawan-kawan dengan tega sengaja mengerahkan sejumlah preman untuk beraksi menghalang-halangi penguasaan lahan oleh pemiliknya yang sah, yakni Ahok.

Setelah aksi sebelumnya, yakni menghadang juru sita PN Jakarta Utara pada 28 November 2018 lalu gagal karena campur tangan petugas Satpol PP, selanjutnya preman-preman itu menumpuk alat-alat berat rongsokan di Jalan Kapuk Indah, yang merupakan akses jalan masuk ke  tanah Ahok. Tidak itu saja, dibangun pula tembok penutup Jalan Kapuk Indah ke Jalan Kapuk Kencana juga areal tanah Ahok.

Oleh karena itu, Ahok, wanita yang kini sudah dimakan usia karena perkara lahan yang telah bertahun-tahun ia hadapi kini meminta agar Jokowi mengerahkan aparatnya, khususnya Pak Kapolri Tito Karnavian guna mengamankan serta melindungi hak-haknya sebagai pencari keadilan yang  telah ditetapkan sebagai pemilik sah dalam putusan PN Jakarta Utara.

"Tolonglah Pak Presiden, Pak Kapolri, saya sudah lelah mempertahankan tanah hak-hak saya dan keluarga selama sebelas tahun. Sudah dinyatakan sah sebagai milik saya oleh PN Jakarta Utara dan dibuat penetapan eksekusi, sayangnya eksekusi  putusan PN Jakarta Utara itu dilecehkan Candra Gunawan dengan mengerahkan preman untuk terus menerus menguasai lokasi," ungkap Ahok sambil berlinang air mata di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Ia kemudian juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mendukungnya  dalam pengembalian fungsi Jalan Kapuk Indah dan Jalan Kapuk Kencana yang selama  ini dikuasai/diblokir  oleh Candra dkk dengan cara menutup dua sisi sehingga kedua jalan ke tanah milik Ahok tak dapat diakses.

"Tolonglah Pak Gubernur dibantu saya untuk mengembalikan fungsi jalan itu. Masak Pak Gubernur kalah sama pengusaha yang  tidak taat hukum, yang kerahkan preman kuasai tanah bukan miliknya dan tutup jalan negara seenaknya serta lecehkan putusan pengadilan," tuturnya.

Anies juga diharapkan mau menurunkan petugas Satpol PP untuk membantu aparat kepolisian mengamankan penguasaan kembali lahan milik Ahok dan kedua ruas jalan yang berasal dari fasosum itu, mengingat bukan hal yang tidak mungkin jika Candra dkk juga turut melibatkan oknum Satpol PP bahkan penegak hukum bermain dan menjadi backing-nya.
Ahok berharap arogansi pengusaha (Candra Gunawan dkk) yang mengerahkan preman menentang  putusan pengadilan harus dihancurkan kemudian ditelusuri pula kemungkinan-kemungkinan tindakan kejahatan dilakukannya, termasuk kemungkinan tilep pajak miliaran rupiah.

Kuasa hukum Ahok, Puji Wijayanto, S.H., M.H. yang juga merupakan seorang mantan hakim mengaku siap hadapi Candra Gunawan dalam 'permainannya'. Ia juga ikut menantang Candra Gunawan bertempur pada jalur hukum.

"Kami siap menghadapi permainan saudara (Candra Gunawan) di jalur hukum mana saja, perdata maupun pidana. Saya tantang saudara, sekalipun saudara konglomerat, pengusaha besar. Tetapi jangan kerahkan preman-preman, kami tidak mau terjadi pertumpahan darah. Kami penegak hukum yang taat hukum. Karena itu, kami akan gempur terus saudara (Candra Gunawan) yang lecehkan hukum dan putusan PN Jakarta Utara," tantang Puji.

Puji menilai Candra yang seorang konglomerat harusnya berani menghadapi keputusan hakim dan menerima kekalahan. Jika ingin melawan, baiknya adakan perlawan hukum bukan malah menghalang-halangi eksekusi dengan mengerahkan preman-preman yang cuma bermodal otot.

"Negara ini berlandaskan hukum, jangan main hukum rimba setelah dikalahkan di jalur hukum yang ada. Selaku pengusaha, apalagi konglomerat, seharusnya bersikaplah dewasa, terima kekalahan apa adanya sebagaimana diputuskan lembaga peradilan. Kalau bukan milik sendiri, jangan dirampas dan diserobot," ujar Puji.

Bukan hanya pihak Ahok yang merasa terbebani dengan perlakuan Candra dkk. Pengelola gudang sepeda Family di dua sisi Jalan Kapuk Indah juga tidak bisa menerima sepak terjang Candra Gunawan. Terutama penempatan alat-alat berat rongsokan di ruas jalan yang pada saat eksekusi pada 28 November lalu sudah dibersihkan.

"Kami juga merasa terganggu, tetapi kami tidak mau ribut. Kami hanya menghimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  agar memfungsikan jalan di depan pergudangan ini  sebagaimana adanya," tuturnya.

Diketahui, Candra Gunawan dkk mengklaim lahan milik Ahok bersertifikat hak milik 9258 di RT 02/RW 03 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara,  sebagai miliknya dengan menunjukkan sertifikat pula. Namun, majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan kepemilikan Candra Gunawan dinyatakan tidak sah lantaran hak sertifikatnya dianggap tidak sah atau fiktif.

Sebaliknya, dengan kepemilikan Ahok atau The Tiau Hok dinyatakan sah dan meyakinkan sesuai sertifikat hak milik 9258 yang dimilikinya. Dengan demikian menjadi  tidak bisa diganggu gugat keabsahan dan kepemilikannya.
***MIL




Demikianlah Artikel Ahok Minta Jokowi dan Kapolri Beri Perlindungan Hukum

Sekianlah artikel Ahok Minta Jokowi dan Kapolri Beri Perlindungan Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ahok Minta Jokowi dan Kapolri Beri Perlindungan Hukum dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/12/ahok-minta-jokowi-dan-kapolri-beri.html

Subscribe to receive free email updates: