Kejahatan Tedja Widjaja si Penipu Ulung Mulai Terkuak

Kejahatan Tedja Widjaja si Penipu Ulung Mulai Terkuak - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejahatan Tedja Widjaja si Penipu Ulung Mulai Terkuak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejahatan Tedja Widjaja si Penipu Ulung Mulai Terkuak
link : Kejahatan Tedja Widjaja si Penipu Ulung Mulai Terkuak

Baca juga


Kejahatan Tedja Widjaja si Penipu Ulung Mulai Terkuak

Suasana persidangan kasus dugaan penggelapan dan penipuan
dengan terdakwa Tedja Widjaja di PN Jakarta Utara

Jakarta, Info Breaking News – Sidang pkasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (5/12/2018). Kali ini agenda persidangan sudah memasuki pemeriksaan saksi.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tugiono, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar tersebut menghadirkan saksi Surati, yang merupakan bendahara di Universitas 17 Agustus (UTA '45), Sunter, Jakarta Utara.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim  Surati menyebutkan bahwa dirinya mengetahui tentang adanya pembuatan garansi bank. Ia juga mengakui telah menerima uang sebesar Rp 16 juta dari Rahayu untuk biaya pembuatan garansi bank. Sementara mengenai ada tidaknya jual beli tanah, saksi menjelaskan dirinya tidak tahu-menahu mengenai hal tersebut. Ketika hakim menunjukan akta No. 178 tentang pengakuan hutang terdakwa senilai Rp 10 miliar, saksi mengetahui karena pernah disuruh menyimpan oleh Rudyono.

Sedangkan di luar persidangan Anton selaku kuasa hukumnya yang mewakili UTA '45 mengatakan, "pada saat itu ada dua akta yaitu akta no.178 dan 179, di dalam akta no.178 menyatakan tentang pengakuan hutang pribadi terdakwa yang akan dibayar selama 24 bulan."

Ternyata apa yang dikatakan itu oleh terdakwa hanya sekadar tipu muslihat  dengan tujuan membuat korban Rudyono percaya dan mengabulkan permintaan terdakwa sehingga Rudyono menyerahkan uang Rp 10 miliar.

"Penyerahan uang tersebut telah dinyatakan saksi dalam penyidikan polisi. Pada saat saksi Rahayu diperiksa waktu memberikan keterangan atas laporan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Tedja Widjaja terhadap yayasan UTA '45 Jakarta. Ditambah lagi Rudyono semakin yakin karena  di"dalam  akte No.179 istri terdakwa Tedja Widjaja disebut sebagai penjamin," ucap Anton.

Sementara itu segala perbuatan licik terdakwa Tedja Widjaja sudah diketahui oleh Bambang Prabowo, terutama mengenai hutang pribadi terdakwa Tedja Widjaja dengan Rudyono Darsono sejak jauh hari. Sejak Rudyono diangkat menjadi Direktur Operasi PT Graha Mahardika, pada saat itu tidak ada dibicarakan pembayaran tanah.

Bambang Prabowo sudah siap dari pertama untuk menjadi saksi fakta tapi hakim maupun pengacara terdakwa keberatan. Meski begitu, hakim akan tetap memberikan kesempatan sesuai UU saksi Fakta akan diterima setelah pemeriksaan saksi Pelapor terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, terdakwa Tedja Widjaja terancam pidana empat tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 374 KUH. ***Philipus



Demikianlah Artikel Kejahatan Tedja Widjaja si Penipu Ulung Mulai Terkuak

Sekianlah artikel Kejahatan Tedja Widjaja si Penipu Ulung Mulai Terkuak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejahatan Tedja Widjaja si Penipu Ulung Mulai Terkuak dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/12/kejahatan-tedja-widjaja-si-penipu-ulung.html

Subscribe to receive free email updates: