Hebat Hakim Bebaskan Terdakwa Tipikor Padahal Jaksa Menuntut 20 Tahun Penjara

Hebat Hakim Bebaskan Terdakwa Tipikor Padahal Jaksa Menuntut 20 Tahun Penjara - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hebat Hakim Bebaskan Terdakwa Tipikor Padahal Jaksa Menuntut 20 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hebat Hakim Bebaskan Terdakwa Tipikor Padahal Jaksa Menuntut 20 Tahun Penjara
link : Hebat Hakim Bebaskan Terdakwa Tipikor Padahal Jaksa Menuntut 20 Tahun Penjara

Baca juga


Hebat Hakim Bebaskan Terdakwa Tipikor Padahal Jaksa Menuntut 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Saat Memvonis Bebas Dua Terdakwa
Bandung, Info Breaking News - Bisa jadi merasa yakin bahwa kedua terdakwa ini tidak bersalah , atau memang sudah putus urat takutnya terkena OTT karena bermain cantik sehingga tak terhendus oloeh KPK hal hal yang diharamkan, sehingga majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengambil langkah berani dengan membebaskan terdakwa perkara pembobolan (kredit fiktif) Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang sidang II Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/1/2019) sore hingga malam hari. Perkara itu menyeret tujuh orang terdakwa, di mana mereka menjalani sidang agenda putusan secara terpisah.
Dari tujuh terdakwa, dua di antaranya yaitu Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB), Roni Tedi dan stafnya bernama Juventius. Roni Tedi dan Juventius menjalani sidang paling terakhir dibandingkan lima terdakwa lainnya.
Sebelumnya, pada sidang beberapa pekan lalu, oleh JPU Kejaksaan Agung, Roni dituntut hukuman selama 20 tahun penjara. Selain hukuman badan, Roni juga didenda Rp 1 miliar, subsider kurungan satu tahun. Sedangkan Juventius dituntut hukuman hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider kurungan enam bulan.
Majelis hakim justru menyatakan Roni dan Juventius tidak bersalah melakukan tindak pidana korupai baik dakwaan primair, subsidair ataupun lebih subsidair. Amar putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Judijanto.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.
Selain itu, JPU juga harus mengembalikan harkat martabat, kedudukan dan harta benda terdakwa. Kemudian membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam beberapa pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, atau korporasi, kemudian tidak ada kerugian negara, dan tidak ada perbuatan melawan hukum. Mereka tidak terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor.
Seperti diketahui, pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Atas putusan tersebut, terdakwa menerima sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Roni Tedi yang ditanyai wartawan lebih memilih diam dan hanya mengucapkan syukur. "Puji Tuhan," singkatnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Roni Tedi, Supriyadi mengapresiasi putusan majelis yang membebaskan kliennya dari semua dakwaan. Roni juga menuding JPU Kejaksaan Agung telah serampangan dan terkesan memaksakan menaikkan perkara tersebut ke persidangan.
"Kami bersyukur, ternyata hakim-hakim yang progresif, bukan hanya corong undang-undang. Tapi mereka meletakan hati nurani," kata Supriyadi usai persidangan.
Dikatakannya, apa yang menjadi pertimbangan hakim dan membebaskan kliennya itu sudah sesuai dengan fakta yang terungkap didalam persidangan. Terlebih masalah yang ada hanyalah masalah kredit dan tidak bisa ditarik ke ranah pidana.
Menyinggung soal 66 barang bukti yang dijadikan dalih laporan keuangan palsu dan tidak terbukti, Supriyadi mengaku karena semua tidak ada pembandingnya. Kalau memang dipalsukan seharusnya ada pembandingnya, yakni laporan yang asli. Tapi kenyataannya semua tidak terbukti di persidangan.
"Ini pelajaran bagi kita semua, dan jaksa juga dalam menegakkan hukum jangan serampangan dan memaksakan," tandasnya.
Secara terpisah, salah seorang tim JPU, Fathoni mengaku mengambil sikap pikir-pikir dan akan melaporkan semuanya kepada pimpinan.
Seperti diketahui, kasus itu bermula saat Roni Tedi mengajukan kredit commercial pada Bank Mandiri dibantu stafnya, Juventius yang membuat laporan keuangan soal aset PT TAB tahun 2014. Laporan keuangan itu jadi salah satu syarat pengajuan kredit sebesar Rp 1,1 triliun yang disetujui oleh Frans Zandra, Surya Baruna dan Teguh Kartika Wibowo. Laporan keuangan itu dimanipulasi, padahal agunan yang dimiliki hanya Rp 79 miliar.
Dengan laporan palsu itu, Roni mendapat pinjaman tidak sah sebesar Rp 1,1 triliun lebih. Setelah proses audit BPK RI, kerugian negara karena kredit itu mencapai Rp 1, 8 triliun karena PT TAB tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit.
Penyidik kejaksaan menerapkan Pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pada kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah aset milik Roni maupun Juventius berupa harta tak bergerak maupun harta bergerak yang didapat dari pembobolan uang di Bank Mandiri. Namun, penyidik tidak menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).*** Putri Emilia.


Demikianlah Artikel Hebat Hakim Bebaskan Terdakwa Tipikor Padahal Jaksa Menuntut 20 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Hebat Hakim Bebaskan Terdakwa Tipikor Padahal Jaksa Menuntut 20 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hebat Hakim Bebaskan Terdakwa Tipikor Padahal Jaksa Menuntut 20 Tahun Penjara dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/01/hebat-hakim-bebaskan-terdakwa-tipikor.html

Subscribe to receive free email updates: