Dua Hakim Agung Pembebas Syafruddin Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Dua Hakim Agung Pembebas Syafruddin Dilaporkan ke Komisi Yudisial - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Hakim Agung Pembebas Syafruddin Dilaporkan ke Komisi Yudisial, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Hakim Agung Pembebas Syafruddin Dilaporkan ke Komisi Yudisial
link : Dua Hakim Agung Pembebas Syafruddin Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Baca juga


Dua Hakim Agung Pembebas Syafruddin Dilaporkan ke Komisi Yudisial



Jakarta, Info Breaking News – Dua hakim agung, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi usai memutus bebas terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Koalisi yang beranggotakan Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Tangerang Public Transparency Watch itu menilai perbuatan kedua hakim tersebut tidak menunjukkan keberpihakan terhadap upaya negara dalam memberantas korupsi. Hal itu terbukti dari amar putusan yang secara mencengangkan malah membebaskan Syafruddin yang notabene pada sidang tingkat pertama dan tingkat banding telah resmi dinyatakan bersalah.

Koalisi menduga terjadi pelanggaran dalam putusan itu. Hal tersebut merujuk karena terdapat dissenting opinion antar hakim.

Diketahui, ketua majelis hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Syafruddin divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Namun, yang aneh dua anggota lainnya tak sepikiran dengan Salman.

Anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata sedangkan anggota hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

"Untuk itu, kami meminta agar Komisi Yudisial segera memanggil dan memeriksa dua orang hakim ini agar bisa ditelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran saat menjatuhkan putusan kasasi itu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Selain dissenting opinion, majelis juga diketahui tidak menambah komposisi hakim saat mengetahui adanya dissenting opinion.

Tak hanya sampai di situ, koalisi juga menyoroti 'penyimpangan' lain terkait dibukanya kantor advokat milik Syamsul Rakan Chaniago padahal yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Hakim Agung. ***Juenda


Demikianlah Artikel Dua Hakim Agung Pembebas Syafruddin Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Sekianlah artikel Dua Hakim Agung Pembebas Syafruddin Dilaporkan ke Komisi Yudisial kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Hakim Agung Pembebas Syafruddin Dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/07/dua-hakim-agung-pembebas-syafruddin.html

Subscribe to receive free email updates: