Judul : Penyelundupan Benih Lobster Senilai 12 Miliar Digagalkan
link : Penyelundupan Benih Lobster Senilai 12 Miliar Digagalkan
Penyelundupan Benih Lobster Senilai 12 Miliar Digagalkan
KALIANDA, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan benih lobster ilegal senilai 12 miliar di Jalan Tol Trans Sumatera, Km 87, Kecamatan Jati Agung, Lamsel, Selasa (27/08/18) kemarin.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan mengatakan benih lobster tersebut dibawa menggunakan kendaraan jenis Terios Putih dengan nomor polisi F 1306 AB.
"Pelaku Fidelis (23) membawa benih lobster dari km 80 jalan tol trans sumatera dengan tujuan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Lampung," kata Syarhan, (28/08/19).
Ia mengatakan, benih lobster senilai 12 miliar tersebut di packing dengan menggunakan 12 box stereofom warna putih. "Jumlahnya ada 83.198 benih lobster," terangnya.
Akibat perbuataanya, tersangka akan diancam kurungan penjara enam tahun dan denda 1,5 miliar rupiah. Pihak kepolisian juga masih memburu dua tersangka lainnya yang masi buron. (Kur)
Demikianlah Artikel Penyelundupan Benih Lobster Senilai 12 Miliar Digagalkan
Sekianlah artikel Penyelundupan Benih Lobster Senilai 12 Miliar Digagalkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penyelundupan Benih Lobster Senilai 12 Miliar Digagalkan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/08/penyelundupan-benih-lobster-senilai-12.html