Dugaan Rekayasa Nilai Aset Sawit Nurhadi

Dugaan Rekayasa Nilai Aset Sawit Nurhadi - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dugaan Rekayasa Nilai Aset Sawit Nurhadi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dugaan Rekayasa Nilai Aset Sawit Nurhadi
link : Dugaan Rekayasa Nilai Aset Sawit Nurhadi

Baca juga


Dugaan Rekayasa Nilai Aset Sawit Nurhadi

KPK Tangkap Nurhadi dan Rezky Hebriyon
Jakarta, Info Breaking News - Adanya dugaan rekayasa penilaian aset kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, milik Nurhadi, tersangka yang juga mantan sekretaris Mahkamah Agung tengah ditelusuri Penyidik KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi).

Hal itu diketahui KPK setelah melakukan pendalaman terhadap dua saksi dari pegawai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Panji Putro Setiawan, dan Agung Mulyono. Pada perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan perkara di MA tahun 2011-2016.

"Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi itu mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara, milik tersangka NHD (Nurhadi)," kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, kemarin.

Namun, Ali enggan merinci mengenai luas aset. Ia hanya menyebutkan aset itu diduga bagian dari pemufakatan jahat antara Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

"Aset itu yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," sebutnya. Dapat diketahui, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga mendagangkan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai total Rp46 miliar. Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali, sedangkan Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK mengembangkan kasus Nurhadi hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar yang diterima Nurhadi sebab selama ini beredar kabar yang bersangkutan memiliki profit kekayaan yang tidak wajar," ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, dalam keterangan resmi, Jakarta, kemarin.

Dugaan itu, kata Kurnia, membuka kemungkinan uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi. Ia juga meminta KPK menggali potensi keterlibatan Nurhadi dalam perkara lain. Senada dengan ICW, mantan Komisioner KPK Bambang Widjajanto juga mendorong KPK mengembangkan kasus Nurhadi hingga ke dugaan TPPU.

Bambang menjelaskan KPK bisa mengusut kasus dugaan pencucian uang melalui istri Nurhadi, Tin Zuraida. "Kalau ingin didorong kasus ini di pencucian uang, Tin Zuraida menjadi pintu masuknya," ujarnya.*** Armen FS


Demikianlah Artikel Dugaan Rekayasa Nilai Aset Sawit Nurhadi

Sekianlah artikel Dugaan Rekayasa Nilai Aset Sawit Nurhadi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dugaan Rekayasa Nilai Aset Sawit Nurhadi dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/06/dugaan-rekayasa-nilai-aset-sawit-nurhadi.html

Subscribe to receive free email updates: