Diduga Lindung Djoko Tjandra, ketua PN Jaksel Dilaporkan Ke Bareskrim

Diduga Lindung Djoko Tjandra, ketua PN Jaksel Dilaporkan Ke Bareskrim - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diduga Lindung Djoko Tjandra, ketua PN Jaksel Dilaporkan Ke Bareskrim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diduga Lindung Djoko Tjandra, ketua PN Jaksel Dilaporkan Ke Bareskrim
link : Diduga Lindung Djoko Tjandra, ketua PN Jaksel Dilaporkan Ke Bareskrim

Baca juga


Diduga Lindung Djoko Tjandra, ketua PN Jaksel Dilaporkan Ke Bareskrim

terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar Djoko Soegiarto Tjandra

Jakarta, Info Breaking news - Kasus masuknya buronan negara, Djoko Soegiarto Tjandra ke Indonesia berbuntut panjang. Besok, Senin (6/7),Tim Advokasi Anti Korupsi bakal melaporkan kuasa hukum, Tjoko Tjandra dan ketua PN Jaksel ke Bareskrim Polri  untuk membuat laporan pada Senen (06/07/2020)

Laporan itu akan dibuat oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono, Ketua Majelis Jaringan AKtivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, dan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono.

Laporan ini, kata Arief Poyuono, dilakukan mengingat Djoko Tjandra telah menjadi buron selama sebelas tahun. Tapi secara tiba-tiba terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sejurus itu, pihak kuasa hukum Djoko Tjandra telah membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020.

"Djoko Tjandra bahkan disebut datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung," ujar Arief Poyuono kepada redaksi, Minggu (5/7).

Atas alasan itu, ada dua orang yang akan dilaporkan ke Bareskrim. Pertama adalah kuasa hukum Djoko Tjandra, sementara yang kedua adalah Ketua PN Jaksel. Keduanya diduga telah melakukan tindakan upaya untuk melindungi atau menyembunyikan Djoko Tjandra.

"Dan karena itu, ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di pasal 221 ayat 1 KUHP, juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," tegasnya.

Pelaporan akan dilakukan pada pukul 14.00 di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Sebelum kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buron, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 juni 2019. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. *** Armen FS



Demikianlah Artikel Diduga Lindung Djoko Tjandra, ketua PN Jaksel Dilaporkan Ke Bareskrim

Sekianlah artikel Diduga Lindung Djoko Tjandra, ketua PN Jaksel Dilaporkan Ke Bareskrim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Diduga Lindung Djoko Tjandra, ketua PN Jaksel Dilaporkan Ke Bareskrim dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/07/diduga-lindung-djoko-tjandra-ketua-pn.html

Subscribe to receive free email updates: