KPK Didesak Periksa Pejabat Negara Yang Merangkap Komisaris Di BUMN

KPK Didesak Periksa Pejabat Negara Yang Merangkap Komisaris Di BUMN - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Didesak Periksa Pejabat Negara Yang Merangkap Komisaris Di BUMN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Didesak Periksa Pejabat Negara Yang Merangkap Komisaris Di BUMN
link : KPK Didesak Periksa Pejabat Negara Yang Merangkap Komisaris Di BUMN

Baca juga


KPK Didesak Periksa Pejabat Negara Yang Merangkap Komisaris Di BUMN

Ketua Umum DPP KNPI  Haris Pertama

Jakarta, Info Breaking News - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia kembali merilis sejumlah nama pejabat negara yang diduga menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KNPI meminta para pejabat yang merangkap jabatan dalam perusahan pelat merah tersebut untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wakil Bendahara Umum Bidang Organisasi DPP KNPI, Luqman Saifudin mengatakan, KNPI mendapatkan data ada ratusan nama pejabat yang merangkap jabatan di BUMN.
"Kami mendorong KPK untuk turun tangan langsung terkait adanya temuan nama-nama pejabat yang masih bekerja sebagai komisaris, namun belum menyerahkan laporkan LHKPN nya ke KPK," ujar Luqman, Minggu (5/7/2020).

Dikatakan Luqman, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

" Apalagi mereka mendapat dua pemasukan yang besar, baik dia bekerja sebagai pejabat negara maupun sebagai komisaris di pelat merah," sambungnya.

"Negara berpotensi mengalami pemborosan keuangan yang terjadi di puluhan BUMN karena terdapat nama-nama pejabat yang rangkap jabatan sebagai komisaris," tegasnya.

Tim Investigasi DPP KNPI ini mendesak KPK untuk segera memanggil nama-nama yang telah dirilis KNPI untuk mempertanggungjawabkan pendapatannya yang diterima sebagai komisaris.

Berikut ini nama-nama pejabat tersebut Yang dirilis DPP KNPI :
1. PT. Biofarma (Persero) :
A. Farid Wadjdi Husain = Dewan Pengawas RS. Wahidin Sudiro Husodo.
B. Oscar Primadi = Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
C. Elen Setiadi = Staf ahli bidang regulasi, penegakan hukum dan ketahanan ekonomi di kementerian koordinator bidang perekonomian.
D. Made Arya Wijaya = Direktur anggaran bidang perekonomian dan Kemaritiman, di kementerian keuangan.
E. Yuni Suryanto = Pelaksana tugas deputi infrastruktur bisnis kementerian BUMN.

2. PT. Garam (Persero) :
A. Eniya Listiani Dewi = Deputi bidang teknologi informasi, energi dan mineral.
B. Fredy Juwono = Direktur industri kimia hulu di kementerian perindustrian.
C. Sabar Wicaksono = Kepala bidang usaha industri argo dan farmasi II B di kementerian BUMN.

3. PT. Indofarma (Persero) Tbk :
A. Siswanto = Analis kebijakan ahli utama kementerian kesehatan.
B. Nizar Yamanie = Ketua komite medik RS Pusat Otak Nasional (PON).

4. PT. Kimia Farma (Persero) Tbk :

A. Untung Suseno Sutarjo = Kemenkes.
B. Subandi Sardjoko = Deputi menteri PPN / Kepala Bappenas bidang pembangunan manusia, masyarakat dan kebudayaan.

5. Perum BULOG :
A. Srie Agustina = Inspektur jenderal kementerian Perdagangan.
B. Firmansyah N. Nazaroedin = Kepala pusat pembinaan profesi keuangan di kementerian keuangan.
C. Musdhalifah Mahmud = Deputi bidang koordinasi pangan dan agro bisnis di kemenko perekonomian.
D. Andi Z.A. Dulung = Staf ahli bidang teknologi kesejahteraan sosial di kemensos.

6. PT. Pupuk Indonesia (Persero) :
A. Anwar Sanusi = Sekretaris jenderal kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
B. Otok Kuswandaru = Deputi bidang pengawasan dan pengendalian di badan kepegawaian negara.
C. Anhar Adel = Staf khusus menteri BUMN.
D. Farah Ratnadewi Indriani = Sekretaris utama di BKPM.

7. PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) :
A. Cecep Sutiawan = Deputi bidang administrasi aparatur di kementerian sekretariat negara.
B. Agus Suherman = Kementerian kelautan dan perikanan.
C. Setiawan Wangsaatmaja = Sekda provinsi Jawa Barat.

8. PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) :
A. Suhanto = Sekjen kementerian Perdagangan.
B. Lutfi Rauf = Deputi bidang koordinasi politik luar negeri di kemenko polhukam.
C. Brigjen Pol Hamli = Direktur pencegahan di BNPT.

9. PT. Aneka Tambang Tbk :
A. Gumilar Rusliwa Somantri = Guru besar Universitas Indonesia (Akademisi).
B. Dadan Kusdiana = Kepala badan penelitian dan pengembangan ESDM di kementerian ESDM.
C. Arif Baharudin = Staf ahli bidang kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal.
D. Komjen Pol Bambang Sinar wibowo = Sekretaris Utama Badan Intelejen Negara.

10. PT. Industri Kereta Api (Persero) :
A. Gede Pasek Suardika = Inspektur Jenderal kementerian Perhubungan.
B. Safri Burhanuddin = Deputi bidang koordinasi SDM, IPTEK dan Budaya Maritim di kemenko bidang kemaritiman dan investasi.
C. Muhammad Khayam = Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil di kementerian Perindustrian.
D. Siti Malkhamah = Guru besar dan Dekan sekolah pascasarjana Universitas Gajah Mada (akademisi).

Diketahui Sebelumnya dilansir dari Siaran Pers Ombusment RI, Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI merilis Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan.Ombudsman RI pada tahun 2017 telah mengungkap banyaknya jumlah komisaris rangkap jabatan dan menjadi perhatian publik. Terhadap hal tersebut pemerintah melalui Kantor Staf Presiden menyampaikan akan memberikan opsi pengaturan kepada Presiden RI. Namun belum diketahui perkembangan terkait hal tersebut hingga saat ini.

Dalam perkembangannya persoalan tersebut tak kunjung tuntas, dan kembali menuai polemik di publik. Saat ini persoalan yang menjadi perhatian juga bertambah, hingga mencakup isu-isu sebagai berikut: dominasi jajaran Direksi dan Komisaris yang berasal dari Bank BUMN tertentu, kompetensi komisaris yang berasal dari relawan politik, penempatan anggota TNI/Polri aktif, penempatan ASN aktif sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN hingga Pengurus Parpol diangkat menjadi Komisaris BUMN.

Ombudsman RI masih terus melakukan pendalaman terhadap hal tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2019 ada 397 orang penyelenggara negara/pemerintahan terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 orang di anak perusahaan BUMN. Data-data tersebut masih terus  diverifikasi ulang berdasarkan status keaktifannya saat ini.

Dari 397 orang dimaksud, Komisaris terindikasi rangkap jabatan yang berasal dari Kementerian mencapai 254 orang (64%), dari Lembaga Non Kementerian mencapai 112 orang (28%), dan dari Perguruan Tinggi 31 orang (8%).

Untuk instansi asal kementerian, ada lima kementerian yang mendominasi hingga 58%, yaitu: Kementerian BUMN (55 orang), Kementerian Keuangan (42 orang), Kementerian Perhubungan (17 orang), Kementerian PUPR (17 orang), dan Kementerian Sekretaris Negara (16 orang).

"Dalam waktu dekat kami akan laporkan ke KPK baik secara nama personal maupun nama BUMN-nya untuk memudahkan kerja KPK dalam melakukan penyelidikan. Karena dengan adanya pejabat yang bekerja di dua instansi, menyebabkan pemborosan keuangan negara,"tegasnya.*** Radinal Simatupang



Demikianlah Artikel KPK Didesak Periksa Pejabat Negara Yang Merangkap Komisaris Di BUMN

Sekianlah artikel KPK Didesak Periksa Pejabat Negara Yang Merangkap Komisaris Di BUMN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Didesak Periksa Pejabat Negara Yang Merangkap Komisaris Di BUMN dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2020/07/kpk-didesak-periksa-pejabat-negara-yang.html

Subscribe to receive free email updates: